Terpidana Ricky AB Sidik (47) dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengeksekusi terpidana Ricky AB Sidik (47) dalam perkara tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak.
“Hari ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Jaksa Septian Napitupulu, SH, di Medan, Kamis (26/6/2025).
Dia mengatakan selain Ricky, terdapat empat terpidana lain dalam perkara yang sama dan belum dieksekusi, yakni Rosmiaty (71), Bramudya Himawan (40), Irwan Musriza Harahap (51), Ferryanto W. Siregar (50).
Menurut Septian, empat terpidana tersebut akan dieksekusi pada Senin (30/6). Para terpidana terbukti bersalah menempati lahan di Jalan Bunga Rinte 20, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan, milik korban Ashari.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk secara sukarela mengosongkan lahan yang dikuasai tanpa izin. Jika tidak dipenuhi, maka mereka akan menjalani hukuman kurungan selama dua bulan,” jelasnya.
Dia menambahkan eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 22 Agustus 2024, menyatakan para terpidana bersalah memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.
“Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Oktober 2024. Pidana dua bulan tersebut bersifat alternatif,” ujar dia.
Artinya, kata Septian, jika para terpidana bersedia mengosongkan tanah dalam waktu empat bulan setelah putusan inkrah, maka mereka tidak perlu menjalani pidana kurungan.
“Namun apabila tidak, maka pidana badan harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,” tegas Jaksa Septian. (rfn)