Notification

×

Iklan

Farah Hasmina Harahap, DPO Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Ditangkap di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:19 WIB Last Updated 2026-07-29T14:19:20Z

Farah Hasmina Harahap usai ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibackup jajaran intelijen Kejati DKI Jakarta yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dibackup jajaran intelijen Kejati Jakarta berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap (FHH) pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 16.30 WIB saat berada di Apartemen Cinere Jakarta Selatan.


Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Pencairan Kredit atas nama debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.


Kemudian dilanjutkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026.


Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga tersangka Farah Hasmina Harahap (selaku Debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012) melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain Farah, tim penyidik pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL yang saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan.


Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 2,2 Miliar lebih dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.


Setelah tiba di Kejati Sumut, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi di ruang kerja Seksi V Intelijen dan selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut dan kemudian penahanan dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan.


“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH. 


Diketahui, kasus ini bermula pada 2 April 2012, saat Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan kredit rekening koran sebesar Rp 3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Namun, pengajuan tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan internal Bank Sumut.


Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012, atau setelah pengajuan kredit dilakukan. Selain itu, sejumlah perizinan perusahaan masih dalam proses pengurusan.


Agunan yang diajukan berupa akta pelepasan hak atas tanah juga diduga bermasalah. Nilai tanah dalam dokumen fotokopi disebut mencapai Rp 4 miliar, sementara dalam dokumen asli hanya Rp 300 juta.


Terdakwa yang bertindak sebagai analis kredit diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ia disebut tidak melakukan verifikasi dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh.


Selain itu, terdakwa juga tetap merekomendasikan persetujuan kredit, meskipun mengetahui bahwa perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitas belum lengkap, serta tidak memiliki proyek yang jelas. (sh