×

Iklan

Bawa 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, 2 Terdakwa Ini Terancam Hukuman Mati

Rabu, 30 Juli 2025 | 21:44 WIB Last Updated 2025-07-30T14:44:36Z

Kedua terdakwa terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 kg. Mereka kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Imran dan Tarmizi alias Midi terancam hukuman mati. Pasalnya, warga Kabupaten Aceh Utara dan Kota Tangerang itu terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 kg. Mereka kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Keduanya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin kembali membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (30/7/2025) petang.


Setelah dibuka, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, mengenai saksi-saksi yang akan diperiksa di persidangan. 


Mendengar hal itu, Tommy mengatakan bahwa seyogianya hari ini dua orang saksi diperiksa. Namun, kedua saksi tersebut berhalangan hadir. Sehingga, persidangan tidak dapat dilanjutkan dan ditunda hingga Rabu (6/8/2025) mendatang.


"Siap, Majelis. Kita akan coba panggil lagi saksinya dengan mengirimkan surat lewat Pos untuk kita hadirkan di minggu depan," ujar Tommy setelah diminta hakim untuk kembali memanggil para saksi.


Dalam dakwaan dijelaskan, kasus narkoba ini bermula saat Imran diajak Tarmizi ke Jakarta untuk mengantar sabu pada Senin (3/2/2025) malam. Ajakan itu kemudian diterima Imran. 


Mereka pun berangkat dari Aceh Utara pada keesokan harinya, Selasa (4/2/2025), sekira pukul 07.00 WIB dengan menaiki mobil Mitsubishi Pajero Sport.


Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya antar sabu tersebut, yaitu Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (belum tertangkap) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.


Lalu, Tarmizi menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat. 


Hingga akhirnya petugas BNN berhasil mengamankan mereka di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara sekitar pukul 15.00 WIB.


Usai diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.


Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, Tarmizi dan Imran dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.


Ketika diinterogasi petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan haram ini masing-masing sebesar Rp 10 juta. (sh