Terdakwa pencuri sandal mewah saat mendengarkan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Gara-gara mencuri sepasang sandal mewah bermerek Hermes, Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025).
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Nefri Zaldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.
Majelis hakim mengungkapkan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Vina Monika yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, Nefri datang ke rumah Siwaji Raja di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan No. 41 Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, bersama rekannya Andika Gultom.
Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri mengambil sepasang sandal Hermes milik Siwaji dari rak sepatu. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Andika.
Setelah itu, Nefri meminta Andika mengantarkannya ke Jalan Gaperta. Beberapa hari kemudian, Andika bertemu dengan saksi lain bernama Ravindra yang menyebut bahwa sandal milik Siwaji telah hilang. Andika pun mengaku bahwa dirinya melihat Nefri mengambilnya.
Kasus ini dilaporkan ke polisi, dan Nefri akhirnya ditangkap pada Jumat (21/3/2025). Atas perbuatannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. (sh)