Gedung PN Pakam, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan bahwa ketidakhadiran terdakwa M. Rizky Ansari dalam persidangan kasus dugaan pencurian dan penggelapan surat berharga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bukan disebabkan kendala anggaran.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada hambatan anggaran dalam menghadirkan terdakwa ke persidangan,” kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan tempat terdakwa dititipkan.
“Prinsipnya, setiap perkara kami jalankan secara profesional, sesuai koridor hukum, dan transparan,” ujarnya.
Hamonangan menambahkan, terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan pengadilan. Pihak kejaksaan, kata dia, akan melaksanakan setiap perintah majelis hakim, termasuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam persidangan.
“Kalau sudah ada perintah dari majelis hakim, kami pasti hadirkan terdakwa. Sidang offline bukan menjadi permasalahan,” tegasnya.
Ia menekankan, ketidakhadiran terdakwa dalam sidang sebelumnya lebih disebabkan persoalan teknis pengawalan yang berbeda untuk sidang di PN Lubuk Pakam.
“Kalau sidangnya digelar di Labuhan Deli, terdakwa dapat langsung kami hadirkan,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimunthe dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa M. Rizky Ansari bersama terdakwa Muhammad Fauzi (berkas terpisah) serta tiga pelaku lain yang masih buron, diduga melakukan pencurian surat-surat berharga dan barang elektronik milik korban Faizah.
Perbuatan tersebut terjadi saat korban dirawat di rumah sakit dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Barang-barang yang diambil meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, satu unit laptop, dan printer.
"Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Fauzi dan dititipkan ke seorang notaris," ujar JPU Miranda.
Namun saat korban meminta kembali, terdakwa Fauzi menolak dan mengklaim adanya utang senilai Rp218 juta, padahal korban merasa tidak pernah memiliki utang.
“Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur JPU Miranda. (rfn)