Terdakwa pencuri sendal saat mendengarkan nota tuntutan jaksa. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Gara-gara curi sandal, Nefri Zaldi, seorang warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, harus mendekam di dalam tahanan. Kini, pria berusia 32 tahun itu terancam hukuman 2 tahun penjara.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nefri dua tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 362 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (PN) Medan, Vina Monika, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/7/2025).
Mendengar tuntutan itu, Nefri kemudian dalam nota pembelaannya (pledoi) yang disampaikan secara lisan memohon kepada majelis hakim diketuai Sarma Siregar agar meringankan hukumannya.
Alasan Nefri meminta keringanan hukuman karena dirinya mengaku bersalah dan menyesal, serta memiliki tanggungan keluarga yang harus diberikan nafkah. Atas pledoi tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengarkan tuntutan serta pledoi, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (29/7/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara itu, dalam dakwaan diuraikan, perkara pencurian ini bermula saat Nefri yang bekerja di rumah saksi korban Siwaji Raza mendatangi rumah Siwaji di Komplek Griyatur Indah di Jalan Krisan No. 41 Blok C Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketika itu, Nefri datang ke rumah Siwaji bersama saksi Andika Gultom. Namun, rupanya kedatangan Nefri untuk mencuri sandal merek hermes milik Siwaji dari rak sepatu sekira pukul 13.00 WIB.
Pada saat itu, Andika menyaksikan Nefri mengambil sandal tersebut. Setelah sandal diambil, Nefri meminta Andika untuk mengantarkan dirinya ke daerah Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Permintaan itu pun dikabulkan Andika.
Selanjutnya, pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 14.30 WIB, Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City di Jalan Melati Putih, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Di sana, Ravindra memberitahukan bahwa Siwaji kehilangan sandalnya dan Andika langsung mengatakan bahwa dirinya ada melihat Nefri mengambil sandal tersebut.
Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15 juta. (sh)