Pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br. Sihite alias Siska saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br. Sihite alias Siska, menjadi 3 tahun penjara dalam kasus penipuan jadi artis senilai Rp 758 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan diketuai Yoserizal menyatakan wanita berusia 35 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Yoserizal dalam putusan banding No. 1336/PID/2025/PT MDN yang dilihat, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Siska dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan Siska agar tetap ditahan.
Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan No. 59/Pid.B/2025/PN Mdn yang sebelumnya memvonis warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan ini, 2 tahun penjara.
Meski diperberat, putusan PT Medan masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang menuntutnya 3 tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Menurut surat dakwaan, kasus ini bermula Maret 2019 lalu ketika saksi korban Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1,5 juta.
Kemudian pada Agustus 2019, Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan saksi korban untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp 4 miliar.
Siska mengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta saksi korban untuk membayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.
Saksi korban kemudian mengirimkan uang kepada Siska sebanyak puluhan kali tanpa curiga sedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai dengan 13 Februari 2024 yang totalnya mencapai Rp 758 juta.
Namun, setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini saksi korban tak kunjung ada bermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Siska. Sehingga, saksi korban mengalami kerugian secara materil dan melaporkan perbuatan Siska ke Polrestabes Medan. (sh)