Notification

×

Iklan

Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Kembali Ditunda

Kamis, 03 Juli 2025 | 22:52 WIB Last Updated 2025-07-03T15:52:23Z

Terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut yang dalam perkara ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus saat menjalani sidang tuntutan yang ditunda. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Pembacaan tuntutan terhadsp terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut yang dalam perkara ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali ditunda, Kamis (3/7/2025). 


Menurut JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, surat tuntutan terhadap terdakwa belum siap. Alasan serupa juga disampaikan penuntut umum pada persidangan pekan lalu.


Ilyas Sitorus yang mengenakan kemeja putih itu pun kemudian dibawa petugas pengawal tahanan (waltah) menuju ruangan tahanan sementara pengadilan. 


“Iya. (Surat tuntutan terhadap terdakwa) Belum siap tadi kata pak jaksa. Kita lihatlah minggu depan,” kata Sulhanuddin saat meninggalkan ruangan sidang.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, kapasitas terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital sebanyak 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Warga Pondok Surya Blok I, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak beradik Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang (berkas perkara terpisah) selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED).


Perkara tindak pidana korupsi tersebut berawal pada Juni 2021, terdakwa selaku Kadis Pendidikan Batubara ditelepon Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) agar datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.


“Saat terdakwa sampai di sana sudah ada Kapolda, Kapolres Batubara dan beberapa pejabat utama di Polres dan Polda karena saat itu ada kunjungan Kapolda dan saat itu Faisal beserta beberapa orang dari Polda termasuk Toni Siregar (yang katanya adik Pak Kapolda) dan tim PT LED memberikan brosur software perpustakaan digital kepada terdakwa. Dengan mengatakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara membeli software tersebut namun terdakwa berkata bahwa anggaran Dinas Pendidikan tidak ada dan belum ada ditampung,” kata JPU.


Namun Faisal menimpali akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Ilyas Sitorus pun diminta membuat usulannya kepada bupati Batubara dengan pagi anggaran Rp 2 miliar. Harga per paket software bervariasi dari mulai Rp 9 juta hingga Rp 12 juta dan Rp 50 juta per paket.


Benar saja, Bupati Batubara ketika itu, Zahir menyetujui usulan terdakwa. Dengan rincian, sebanyak 42 paket untuk SMP dikali masing-masing Rp 10 juta dan bila ditotalkan menjadi Rp 420 juta. Sedangkan untuk SD sebanyak 246 paket dikali Rp 7

juta sehingga total Rp 1.722.000.000.


Ilyas Sitorus lewat sambungan telepon meminta Muslim Syah Margolang agar menggunakan badan hukum CV untuk mengikuti tender. PT. Wana Margolang yang merupakan kakak kandung Muslim Syah Margolang menyuruhnya menggunakan CV RAK sehingga Muslim Syah Margolang masuk sebagai Wakil Direktur (Wadir) II di CV RAK.


Perusahaan tersebut pum keluar sebagai pemenang lelang Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Tingkat SD dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.697.355.000 dan Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Tingkat SMP dengan nilai kontrak sebesar Rp 415.800.000.


Namun pada tanggal 24 September 2021 di Hotel Singapore Land, Kabupaten Batubara diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara


Namun saat itu yang memberikan bimbingan bukanlah CV RAK, melainkan PT LED yang saat itu dihadiri Ilyas Sitorus dan staf dengan mengundang para kepala sekolah penerima software, operator dan saat itu ada dibagikan 1 keping compact disk (CD) dan satu potong kaos warna merah yang bertuliskan ‘Literasia’.


Belakangan kegiatan tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum. Software tersebut bukan yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT LED dan siap dipasarkan pada Januari 2021. 


Hanya mengganti signature logo, warna dan nama, dan software tersebut sudah pernah dijual oleh PT LED kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara (Sumut) dan di Aceh dengan harga Rp 10 juta. Kerugian keuangan negara dilaporkan Rp 1,8 miliar.


Ilyas Sitorus dikerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh