Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto:Kompas)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di kawasan RS Vita Insani.
Penahanan itu dilakukan, setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar, Senin (28/7).
Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung mengatakan penahanan dilakukan karena tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan selama proses penyidikan.
“Penahanan ini dilakukan agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Arga.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Julham, melalui surat dinas, meminta kompensasi retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani karena area bahu jalan yang biasa dijadikan parkir tidak dapat digunakan selama renovasi rumah sakit.
“Julham menerima uang sebesar Rp48,6 juta yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Namun uang itu baru disetorkan pada Desember 2024 setelah kasus ini bergulir,” kata Arga. (ans)