Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (28/7/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan proses hukum dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir RS Vita Insani yang menjerat Kadishub Julham Situmorang berjalan sesuai prosedur dan tidak dapat dihentikan dengan alasan apapun.
Ia menjelaskan, uang hasil retribusi sebesar Rp48,6 juta yang telah disita penyidik Polres Pematangsiantar sebelumnya juga sudah mendapat izin penyitaan dari pengadilan.
“Proses penyitaan dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan petunjuk dari pihak Kejaksaan,” kata Sah Udur, Senin (28/7).
Kapolres menegaskan pengembalian setoran retribusi ke kas daerah oleh pihak Dishub tidak menghentikan proses hukum karena perbuatan sudah terjadi.
Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait dugaan permintaan uang Rp200 juta dari oknum Kanit Tipikor, Sah Udur menyatakan pihaknya telah memeriksa langsung Ipda Lizar Hamdani dan tidak menemukan adanya praktik pemerasan.
“Apabila ada masyarakat yang memiliki bukti atau keberatan, silakan melaporkan melalui saluran resmi seperti Seksi Propam atau Seksi Pengawasan,” tegasnya. (ans)