Tersangka Wahid ketika ditahan tim Pidsus Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (17/7/2025).
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan Wahid sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana BTT pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,15 miliar lebih.
“Benar, hari ini yang bersangkutan telah kami tahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH, ketika dikonfirmasi dari Medan, Kamis (17/7/2025).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Wahid Khusyairi selaku Kepala Dinas Kesehatan juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek senilai Rp5,17 miliar yang bersumber dari dana BTT Kabupaten Batu Bara tahun 2022.
“Berdasarkan hasil penghitungan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211,” ujar Oppon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejari Batu Bara menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi penggunaan anggaran di daerah. (rfn)