×

Iklan

Kompol DK Mangkir di Gelar Perkara Bidpropam

Jumat, 11 Juli 2025 | 22:45 WIB Last Updated 2025-07-11T15:45:42Z

Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan usai memenuhi undangan gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut, Jumat, (11/7/2025). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kanit 1/Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan (DK) mangkir alias tidak menghadiri gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut.


Hal yang sama juga terjadi pada sidang Prapredilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.


Padahal, Gedung Ditresnarkoba hanya dipisahkan tembok dengan Bidpropam Polda Sumut.


Kompol DK selaku terlapor di Bidpropam Polda Sumut tidak menghadiri gelar perkara atas kasus yang dilaporkan Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjungbalai yang ditangkap lalu dijadikan tersangka dan ditahan atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.


Namun, akan ada upaya paksa dari Bidpropam Polda Sumut jika Kompol DK tidak kooperatif.


"Kami kecewa. Karena ketidakhadiran Kompol DK dalam gelar perkara. Ini merupakan bentuk pelecehan," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan usai memenuhi undangan gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut, Jumat, (11/7/2025). 


Rahmadi sendiri merupakan warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap lalu dijadikan tersangka atas kepemilikan narkotika seberat 10 gram oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.


"Dalam gelar perkara tadi, Kami sudah menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum, dugaan tindak pidana Kompol DK terhadap klien kami Rahmadi sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumut," jelas Umar.


Karena itu, Umar berharap Ditreskrimum Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kompol DK terhadap Rahmadi.


"Kepada Bidpropam, kami meminta memutus perkara yang kami laporkan ini dengan seadil-adilnya. Sebab, barang bukti yang dituduhkan terhadap klien kami diduga kuat direkayasa pada saat penangkapan," harap Umar.


Apalagi, kata Umar, dalam penangkapan, sama sekali tidak ditemukan narkoba seperti yang dituduhkan. 


"Yang ada hanya penganiayaan yang dilakukan Kompol DK dan kawan-kawan terhadap klien Kami, yakni dipiting, dipukul dan diinjak-injak seperti yang terlihat pada rekaman kamera pengawas toko pakaian," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, sidang perdana kasus ini juga sudah digelar di PN Tanjungbalai pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu. 


Sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.


Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.


Karena, tim kuasa hukum Rahmadi menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.


Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.


Penangkapan itu terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.


Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.


Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.


Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.


Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidpropam Polda Sumut.


Laporan di Bidpropam Polda Sumut tersebut baru ditindaklanjuti setelah sekian lama dilaporkan.


Sementara, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sumut hingga hari ini belum jelas juntrungannya. (sh