Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, Jumat (11/7/2025) pukul 21.20 WIB.
Saiful dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif kedua tersebut, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain penjara, Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Langkat dan perbuatan Saiful bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Terdakwa belum pernah dipenjara," kata salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.
Mendengar putusan tersebut, Saiful dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (sh)