Notification

×

Iklan

KPK Geledah Rumah Mewah Topan Ginting di Royal Sumatera

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:27 WIB Last Updated 2025-07-02T08:27:30Z

Penampakan rumah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting Digeledah KPK, Rabu (2/7/2025). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/7/2025).


Penggeledahan tersebut dikawal ketat petugas Polrestabes Medan bersenjata lengkap dan berjaga di rumah mewah bercat putih itu.


Petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah milik eks Kadis PUPR Sumut itu sejak pukul 10.00 WIB hingga siang masih berlangsung.


Penggeledahan rumah mewah ini merupakan lanjutan proses hukum yang menjerat Topan Ginting dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. 


Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.


Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).


Sedangkan dua orang pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, RAY. 


Adapun pembangunan proyek pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. 


"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.


Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. 


Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.


KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.


Pada tanggal 23 sampai dengan 26 April 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.


Selanjutnya, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.


Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.


Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut. (sh