Notification

×

Iklan

5 Terdakwa Suap PPPK Langkat Kompak Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-07-03T12:00:45Z

Salah satu dari 5 terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Lima terdakwa kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK} Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 kompak dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025). 


Kelima terdakwa yang dimaksud yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander dan dua kepala sekolah SD di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.


Jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Wahida, menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa.


Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 


"Hal yang meringankan, para terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa. 


Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nazir menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi. 


Dalam dakwaan JPU menyebutkan, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp 40 juta.


Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku kepala sekolah untuk mencari peserta seleksi. 


Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp 40 juta/ peserta menjadi Rp 60-65 juta. 


Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat. (sh