Notification

×

Iklan

Terungkap di Sidang Dugaan Suap Eks Bupati Langkat, Terdakwa Iskandar Disebut Mengatur Sejumlah Proyek

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:36 WIB Last Updated 2025-07-01T12:36:54Z

Mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ade Khairina Syahputri dalam perkara dugaan suap mantan Bupati Langkat. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ade Khairina Syahputri mengungkap jika terdakwa Iskandar Perangin-angin mengatur pengamanan sejumlah proyek di Langkat. 


Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). 


Menurut Ade Khairina, selama menjabat sebagai anggota dewan periode 2019-2024, dirinya pernah mendapat dua proyek senilai Rp 400 juta dari terdakwa Iskandar. 


"Kenapa anda bisa dapat proyek, anda kan anggota dewan. Kan bukan tupoksi anda itu?," hardik hakim ketua As'ad Rahim Lubis kepada saksi. 


"Saat itu saya ditelpon sama pak Kandar (Iskandar) menawari dua proyek di dapil saya di Sei Lepan," jawab saksi. 


Kata saksi, untuk mengerjakan proyek itu dia menggunakan jasa orang lain sebagai kontraktor. 


"Kebetulan ada tim ahli yang ada PT-nya namanya Sukri. Dia yang mengerjakan pak hakim," katanya. 


Hakim heran kenapa bisa terdakwa Iskandar bisa mengatur sejumlah proyek di Langkat. 


"Pak Kandar kepala desa tapi abangnya pak Terbit bupati (Langkat). Tapi saya gak tau apakah proyek itu dari pak Terbit. Karna yang menghubungi saya itu Citra, ajudannya pak Kandar," terangnya. 


Menurutnya, dari proyek itu saksi mendapatkan fee sebesar Rp50 juta. "Itu bulat 50 juta ke anda? Enak benar anda menjadi anggota dewan," tukas hakim As'ad. 


Sebagaimana dakwaan jaksa KPK, terdakwa Terbit Rencana Perangianangin dan Iskandar Peranginangin didakwa menerima suap sebesar Rp 68,4 miliar dari pengamanan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. 


Keduanya diancam diancam Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 


Kemudian Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sh