×

Iklan

20.145 Narapidana di Sumut Terima Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:04 WIB Last Updated 2025-08-18T14:50:42Z

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Togap Simangunsong menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan pada acara pemberian remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Medan, Jalan Tanjunggusta, Medan, Minggu (17/8/2025). (Foto: Diskominfo Sumut)


ARN24.NEWS
– Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).


Pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas I Medan, Jalan Tanjunggusta, yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong. Dalam sambutannya, Togap menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan penerima remisi, termasuk yang langsung memperoleh kebebasan.


“Selamat kembali berkumpul bersama keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Togap.


Ia menegaskan, remisi merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Program pembinaan, katanya, mencakup pendidikan, keterampilan, keagamaan, hingga interaksi sosial yang bertujuan menumbuhkan kesadaran akan kesalahan yang pernah dilakukan.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan, penerima remisi tahun ini terdiri atas 7.929 narapidana kasus kriminal umum, 177 orang sesuai PP 28 Tahun 2006, dan 12.039 orang sesuai PP 99 Tahun 2012.


Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 21.388 narapidana dan anak binaan. Remisi khusus ini diberikan setiap 10 tahun sekali dengan besaran pengurangan 1/12 masa pidana, maksimal 3 bulan.


Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Sumut, pejabat pemerintah provinsi, Kakanwil Ditjen Imigrasi, para kepala Lapas, dan jajaran terkait. (rfn)