Kelima terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lima pemuda asal Kota Medan, yang didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja sebanyak 46 kilogram (kg), dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 18 tahun,” ujar JPU Reza Surya Mardhika di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025).
JPU Reza mengatakan kelima terdakwa yakni, Mukhrija Adha alias Rija (21) warga Kecamatan Medan Timur, lalu Sabda Zeidan Adriel Putra (21) warga Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian, terdakwa Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19) warga Kecamatan Medan Timur, Pikri Yusri Ananda (26) warga Kecamatan Medan Marelan, dan Muhammad Isrok (23) warga Kecamatan Medan Tembung.
“Kelima terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar dia.
Selain pidana penjara, JPU Kejari Medan juga menuntut kelima terdakwa dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
“Jika denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” terang dia.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelas JPU Reza.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (20/8) mendatang, dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya,” ujar Hakim Sulhanuddin.
JPU Reza dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
“Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat (10/1) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar JPU Reza.
Di lokasi tersebut, kata dia, polisi menemukan empat terdakwa yakni Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri sedang berada dalam kamar kos.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi 6 bungkus, serta satu tas berisi 5 bungkus ganja. Selain itu, ditemukan pula timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong.
Kepada petugas, terdakwa Mukhrija dan Radja mengaku bahwa barang haram tersebut mereka beli dari Provinsi Aceh bersama dua terdakwa lainnya, terdakwa Sabda dan Pikri, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Calya BK 1429 ABT dan Daihatsu Terios BL 1665 IB.
“Pembelian ganja dilakukan atas pesanan terdakwa Muhammad Isrok yang sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda GL Max, satu unit Honda Vario, dan satu unit telepon genggam iPhone,” jelas dia.
Kemudian petugas kepolisian membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebagian ganja yang ditemukan merupakan pesanan dari terdakwa Muhammad Isrok (berkas terpisah) sebanyak 20 kilogram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat dilakukan penggerebekan, terdakwa Isrok mengakui bahwa benar terdakwa memesan ganja tersebut dari terdakwa Mukhrija dan menyerahkan jaminan barang-barang tersebut,” tutur JPU Reza. (sh)