Perkara nenek aniaya cucu akhirnya berdamai usai korban mau memaafkan tersangka dalam proses Restorative Justice. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana.
Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Wakajati Sumut Sofiyan S SH MH didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely SH MH beserta para kepala seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr Asep N Mulyana diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.
Disampaikan, kronologi peristiwa pidana ini terjadi pada, Rabu (2/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara tepatnya di rumah Saksi Yohana Delima alias Ina Ito, tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari korban (merupakan anak di bawah umur), Ayu Telaumbanua lias Ayu.
Korban datang untuk dipijat oleh Saksi Adewina Telaumbanua alias Ina Yamo, saat itu tersangka menyuruh korban yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat tersebut.
Namun korban menolak dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibu korban dengan sebutan “pelacur” sehingga tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan korban.
Karena merasa tidak dihargai, tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut korban, setelah itu alkorban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban akan tetapi dilerai dan ditahan oleh Saksi Adewina.
Karena semakin tersulut emosi tersangka langsung menampar pipi kanan korban dan menjambak rambutnya lalu memegang kedua korban dari depan dan mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga menyebabkan korban mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.
Atas perbuatannya dilakukan proses hukum di kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025) Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH menjelaskan, benar bahwa setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejari Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah sebagai nenek dan cucu.
“Kemudian diperoleh hasil bahwa tersangka dan korban telah berdamai di hadapan penyidik dan disaksikan kedua keluarga menyatakan dan memohon kepada jaksa penuntut umum agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” jelasnya.
Ditambahkan Husairi, sesuai dengan tujuan penerapan keadilan hukum yang humanis dan berhati nurani, maka upaya penyelesaian perkara melalui RJ merupakan sikap dan kebijakan kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan.
“Serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat,” pungkasnya. (sh)