Proses pembongkaran bangunan CDI. (Foto: Fahmi Aulia/Diskominfo Sumut)
ARN24.NEWS – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution kembali memerintahkan penertiban tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, Tim Gabungan Pemprov Sumut bersama Pemkab Deliserdang dan unsur Forkopimda mengeksekusi Cafe Duku Indah (CDI) di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (15/8).
Eksekusi dilakukan menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan, dengan pengawalan ketat aparat Polri, TNI, dan Satpol PP. Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak pengelola CDI, proses pembongkaran tetap berjalan lancar.
“Kemarin Marcopolo dan Blue Star, hari ini yang dirobohkan adalah CDI. Izinnya juga baru saja dicabut oleh bupati,” kata Bobby kepada wartawan usai menghadiri rapat di Gedung DPRD Sumut.
Menurut laporan kepolisian, CDI diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba. Karena itu, Pemprov Sumut bersama Pemkab Deliserdang dan Forkopimda sepakat melakukan eksekusi.
“Kami tidak mau bertindak tanpa dasar yang kuat. Setelah izinnya dicabut dan bukti dikumpulkan, barulah tindakan ini dilakukan,” ujar Bobby.
Kasatpol PP Pemprov Sumut Moettaqien Hasrimi menyebut eksekusi berjalan sesuai instruksi gubernur dan kesepakatan dengan Forkopimda.
"Walau ada perlawanan, seluruh jajaran dapat melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Deliserdang Edwin Nasution menegaskan pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan hukum dari pengelola CDI.
"Silakan saja bila ingin menggugat. Kami siap, karena ini demi kepentingan masyarakat yang sudah resah atas aktivitas di tempat ini,” ucapnya.
Turut hadir dalam eksekusi tersebut, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Forkopimda Sumut dan Deliserdang, Kepala Dinas DPMPTSP Faisal Arif Nasution, serta sejumlah OPD terkait. (rfn)