ARN24.NEWS – Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja seberat 2,5 kilogram di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Dalam operasi yang dipimpin Polsek Parapat tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti, Selasa (19/8).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas konsumsi ganja di salah satu rumah warga.
“Polri untuk masyarakat, melalui keberhasilan ini kami telah mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram,” kata AKP Henry, Rabu (20/8) malam.
Operasi dimulai sekitar pukul 19.30 WIB di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), petani asal Sidahapintu, yang kedapatan mengonsumsi ganja di rumahnya. Dari hasil interogasi, polisi kemudian membekuk Sandy Fortuna Sinaga (30), wiraswasta asal Girsang I, sebagai pemasok.
Pengembangan selanjutnya dilakukan ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, hingga polisi mengamankan tersangka ketiga Chandra Alfaranus Gultom (27). Dari keterangan Chandra, petugas menemukan dua tersangka lainnya, yakni Delon Sihotang (21) dan Sefran Gurning (24), di sebuah lapo dengan barang bukti ganja dalam karung goni.
Barang bukti yang diamankan meliputi 42 paket ganja dengan berat bruto total 2,5 kilogram, tiga unit ponsel berbagai merek, serta uang tunai Rp300.000. “Menurut pengakuan para tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yoga Gultom, mahasiswa di Universitas Nomensen Pematangsiantar,” jelas AKP Henry.
Keberhasilan operasi ini disebut sebagai komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata Danau Toba.
“Wilayah Danau Toba adalah kawasan wisata super prioritas, sehingga Polri berkewajiban memastikan keamanan dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Setelah penyidikan rampung, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (EL Tarigan)