Surat pemanggilan dari Kejati Sumut ke empat anggota Komisi III DPRD Medan untuk diperiksa terkait pemerasan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III dipanggil ke Kejati Sumut terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.
Keempat anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil masing-masing, David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TR Pardede.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, menjelaskan keempat anggota DPRD bakal dipanggil untuk dimintai keterangannya pada pekan ini.
"iya dipanggil, jadwalnya permintaan keterangan untuk 4 orang, hari Kamis dan Jumat pekan ini," kata Husairi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025) malam.
Juru bicara Kajati Sumut itu berharap dari pemanggilan 4 anggota DPRD Medan tersebut didapatkan hasil penyelidikan yang utuh.
"Masih tahap penyelidikan. Mudah-mudahan tim dapat segera memperoleh hasil lid secara utuh," pungkasnya.
Sebelumnya, info pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry SH M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut. (sh)