×

Iklan

Kukuhkan 25 Kades yang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Ini Pesan Bupati Samosir

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:16 WIB Last Updated 2025-08-20T06:22:02Z

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom saat melakukan pengukuhan 25 Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (19/8/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Samosir resmi mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8).


Perpanjangan masa jabatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan perpanjangan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.


Bupati Vandiko menyampaikan, tambahan masa jabatan ini merupakan wujud perhatian pemerintah pusat melalui persetujuan Presiden RI dan Mendagri. Ia meminta para kepala desa memanfaatkan kesempatan itu untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.


“Selamat kepada bapak dan ibu kepala desa. Ingatlah bahwa menjadi pelayan masyarakat adalah pilihan kita sendiri. Wajar masyarakat menaruh harapan besar untuk kesejahteraan mereka, maka mari berikan pelayanan yang terbaik,” katanya.


Ia menambahkan agar kepala desa segera menyusun strategi, menjalin komunikasi dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengoptimalkan sumber daya yang ada.


"Kesempatan ini menjadi momen untuk menuntaskan cita-cita yang belum selesai sebelumnya. Samosir hanya bisa sejahtera dengan kebersamaan,” ujar Vandiko menegaskan.


Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, unsur TNI/Polri, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para asisten, serta pimpinan OPD.


Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, F. Agus Karo-karo, menjelaskan terdapat 32 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode November 2023–Januari 2024. 


"Dari jumlah itu, tujuh tidak diperpanjang karena empat orang mengundurkan diri, dua meninggal dunia, dan satu menyatakan tidak bersedia," jelasnya. (sun)