ARN24.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan bernama Zulkarnain Sinaga alias Zul yang sempat buron hampir 11 bulan dan melarikan diri hingga ke Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
“Awalnya terjadi perselisihan antara korban Herman Syahputra Pohan dan tersangka saat sama-sama minum tuak. Korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi, namun tersangka merasa tersinggung,” kata Herison saat dikonfirmasi, Jumat (1/8).
Perselisihan itu kemudian memanas hingga berujung saling dorong. Tersangka lalu mengeluarkan pisau belati yang diselipkan di badannya dan menikam korban di bagian perut.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Harapan oleh sejumlah saksi, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polsek Panei Tongah.
Diburu hingga ke Riau
Sejak itu, Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan pengejaran intensif. Pada awal Juni 2025, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Puncaknya terjadi pada Senin (21/7) sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di Pasar Pekan Senin, Desa Bunga Raya,” ujar Herison.
Personel Polres Simalungun kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bunga Raya Polres Siak. Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di pasar tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Zulkarnain mengakui perbuatannya. Keesokan harinya, Selasa (22/7) sore, tim Satreskrim Polres Simalungun menjemput tersangka untuk dibawa ke Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu bilah pisau belati yang digunakan untuk menikam korban juga turut diamankan.
“Tersangka kini ditahan di kantor Satreskrim Polres Simalungun. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami menegakkan hukum dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujar Herison. (EL Tarigan)