Notification

×

Iklan

Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Gang Cumi-Cumi

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:12 WIB Last Updated 2025-08-02T09:12:07Z

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua terduga pengedar sabu dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cumi-Cumi, Jalan Patuan Anggi, Pematangsiantar, Rabu (30/7/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang Cumi-Cumi, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (30/7/2025).


Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring itu melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Intelkam, Samapta, Lantas, Reskrim, Sipropam, Polwan, Satpol PP Kota Pematangsiantar, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, TNI AD, serta lurah setempat.


“Kegiatan GSN kita lakukan di tiga lokasi. Di Gang Cumi-Cumi kita berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AK alias M (47) dan DABB (47),” kata AKP Irwanta, Sabtu (2/8).


Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 54 paket sabu dengan berat bruto 30,68 gram. Barang bukti terdiri atas satu paket besar (9,18 gram), satu paket sedang (5,85 gram), 51 paket kecil (14,35 gram), dan satu paket kecil lainnya (1,30 gram) yang ditemukan di dalam kamar.


Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp12.950.000, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu tas biru, plastik klip kosong, alat isap yang terbuat dari pipet, serta kotak kardus air mineral.


Sebelum ke lokasi ketiga, tim gabungan lebih dulu melakukan penggerebekan di Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, namun tidak menemukan barang bukti narkoba. 


Meski demikian, lima orang laki-laki diamankan untuk tes urine, dan satu di antaranya positif narkoba.


Lokasi kedua yang digerebek berada di eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas mencurigakan.


“Dua tersangka yang diamankan di Gang Cumi-Cumi kini dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang yang positif menggunakan narkoba sudah diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk rehabilitasi,” ujarnya.


Ia menegaskan, operasi Gerebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. (EL Tarigan)