×

Iklan

Polres Simalungun Ungkap Sindikat Narkoba, Amankan 10,94 Gram Sabu dan Dua Pelaku

Senin, 18 Agustus 2025 | 21:10 WIB Last Updated 2025-08-18T14:10:36Z


ARN24.NEWS
– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 


Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu seberat 10,94 gram bruto dan mengamankan dua orang tersangka di sebuah gubuk perkebunan sawit di Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Senin (18/8), menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar pada Rabu (13/8) malam setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.


“Ini bukti konkret komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Simalungun. Operasi ini sekaligus wujud pelayanan Polri untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Henry.


Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS alias Tongat (52), warga Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani, dan JES alias Tulpet (51), warga Nagori Tani I, Kecamatan Silou Kahean. 


Dari penggerebekan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan rincian 13 paket sedang dan 5 paket kecil dengan total berat bruto 10,94 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas pinggang kecil milik tersangka.


Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, serta perlengkapan lain yang diduga untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka JES mengaku sabu yang ditemukan baru saja diperolehnya dari rekannya MS. Sementara MS alias Tongat menyebut barang tersebut didapat dari seseorang bernama Peri, warga Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.


“Pengakuan ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan membongkar hingga ke akar sindikatnya,” tegas Henry.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. (EL Tarigan)