Notification

×

Iklan

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor

Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:10 WIB Last Updated 2025-08-29T09:10:43Z


ARN24.NEWS
– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Medan Amplas. 


Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena berusaha melawan saat diamankan.


Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Anisa (24) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 4943 AKY warna hitam yang diparkir di teras rumahnya, Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18, Kelurahan Harjoasri II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB.


“Korban baru menyadari kehilangan saat hendak keluar rumah. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak,” kata Kompol Daulat, Jumat (29/8).


Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y. Dabutar SH MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi beserta Tim URC melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi.


Pada Rabu (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB, warga melihat pelaku berada di kawasan Medan Johor, Kecamatan Deli Tua. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera meluncur ke lokasi dan menemukan pelaku berada di depan sebuah warung internet. Saat digeledah, polisi menemukan kunci T di saku celana pelaku yang biasa digunakan untuk membobol sepeda motor.


“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang bernama Edon (DPO) melalui perantara temannya berinisial Botak (DPO) di Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp3 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku memberikan Rp200 ribu kepada Botak,” jelas Kapolsek.


Selanjutnya, tim melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain di kawasan Namorambe. Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku bernama Jefri Candra alias Jeri melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri.


“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kompol Daulat.


Usai menjalani perawatan, pelaku kini ditahan di Unit Reskrim Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (EL Tarigan)