Notification

×

Iklan

Polsek Patumbak Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:46 WIB Last Updated 2025-08-27T16:46:27Z


ARN24.NEWS
– Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama M. Ridwan alias Iwan (29), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Aman, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. 


Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Simpang Limun, Selasa (25/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.


Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, Panit I Ipda Eko Priya, dan Tim URC Unit Reskrim menyebutkan, pelaku bersama dua rekannya yang masih buron, yakni Arif dan Ewin, melakukan pencurian di sebuah rumah kosong milik korban Drs. Ramlan Bintang (57) di Jalan Pembangunan Baru No.17, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.


“Rumah tersebut sudah lama kosong, dan para pelaku memanfaatkannya untuk membongkar rumah serta mengambil barang-barang berharga,” kata Kompol Daulat Simamora.


Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan terekam kamera CCTV. Korban baru mengetahuinya pada malam hari setelah memeriksa rekaman CCTV.


Barang-barang yang digasak pelaku antara lain lima pintu rumah berbahan besi, lima pintu kamar berbahan kayu, dua pintu kamar mandi berbahan aluminium, empat jerjak jendela besi, dan 30 lembar seng atap rumah.


Saat dilakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua pelaku lain, tersangka M. Ridwan melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan pelaku.


“Tersangka sudah kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolsek.


Dari tersangka, polisi mengamankan pakaian yang digunakan saat beraksi, dua baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian, serta uang sisa hasil kejahatan yang digunakan untuk foya-foya, berjudi, dan membeli narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.


Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Patumbak. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (EL Tarigan)