Kasus pengrusakan mobil milik korban Arifin hanya gara-gara keranjang sampah. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Hendra (37) warga Jalan Sekata Komplek Adam Malik Town House, Medan Barat, didakwa jaksa atas kasus pengrusakan mobil milik korban Arifin hanya gara-gara keranjang sampah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya menjelaskan, kejadian bermula pada 19 Mei 2024, di Komplek Adam Malik Town House saat korban melihat saksi Merry Tjhaja menarik keranjang sampah dari rumah kosong ke depan mobil korban yang terparkir.
"Lalu korban memindahkan keranjang sampah tersebut ke tempat semula (rumah kosong)," ujar JPU, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, terangnya, korban tak terima keranjang sampah dipindahkan ke depan mobilnya, kemudian mendatangi saksi Merry Tjhaja, yang keluar dari rumahnya bersama dengan Rudi, hingga terjadi pertengkaran mulut.
Pertengkaran itu ternyata didengar oleh terdakwa Hendra, yang mencoba melerai pertengkaran itu. Akan tetapi, terdakwa malah mengambil keranjang sampah dan melemparkan ke atas kap mobil Mitsubishi Kuda korban, hingga menimbulkan kerusakan.
"Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian berkisar Rp 5 juta," kata JPU.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Frans Effendi Manurung menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Karena anda tidak ditahan, anda diminta kooperatif agar datang pada sidang minggu depan," tandasnya. (sh)