Sugiono mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sugiono mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diganjar hukuman 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2019.
Majelis hakim diketuai M Kasim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 116 juta. Dengan ketentuan apabila paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan dan bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Sugiono selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, dituntut untuk membayar UP sebesar Rp 116 juta subsider 1,5 tahun penjara. (sh)