Notification

×

Iklan

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:35 WIB Last Updated 2025-08-21T06:35:28Z

Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan. Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.


Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (20/8/2025). Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.


"Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika," ujar Suhandri Umar, Kamis, (21/8/2025).


Umar menjelaskan, imbas dari penyitaan itu justru fatal. Dari rekening Rahmadi, yang hanya bisa diakses lewat aplikasi M-Banking di ponsel tersebut, raib uang Rp 11,2 juta. Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi ditahan pada 3 Maret.


"Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja," jelasnya.


Ditanya soal kemungkinan adanya oknum yang menguras isi rekening, Umar enggan berspekulasi. Ia hanya menegaskan, dana itu mengalir ke rekening BCA.


"Detail aliran dana akan kami ungkap setelah laporan resmi masuk ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut," kata Umar.


Lebih jauh, Umar mengungkap, Rahmadi sempat dipaksa membuka kode PIN M-Banking di bawah intimidasi penyidik. 


Namun saksi penangkap, Panit I Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan itu di persidangan.


"Silakan dia membantah. Kami punya bukti dan segera melaporkannya,” ungkap Umar.


Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan digital forensik.


"Tak ada transparansi. Bahkan saksi penangkap memberi keterangan berubah-ubah. Kesaksiannya tidak konsisten," katanya.


Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.


"Dan itu terbukti. Uang Rp 11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya," tegasnya.


Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.


"Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa," ucap Ronald.


Sebelumnya, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebut Rahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa Ardiansyah Saragih lewat aplikasi Zhangi. 


Namun, hingga kini polisi belum menyerahkan laporan digital forensik yang menguatkan klaim tersebut.


Ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat geram mendengar kesaksian Victor yang dinilai berbelit-belit. Ia menegur saksi karena kronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain.


"Coba ingat lagi. Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan," kata Karolina.


Hakim anggota bahkan menyoal soal barang bukti yang diduga milik orang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi.


"Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?" tanyanya.


Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, tim kuasa hukum juga memutar rekaman video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan. 


Video itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Victor Topan Ginting bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, diduga menganiaya Rahmadi.


Akan tetapi, Victor membantah. Ia berdalih hanya melumpuhkan Rahmadi yang melakukan perlawanan. 


Sebelum memberi kesaksian, Victor sempat terlihat berbincang dengan Kompol Dedi Kurniawan di luar ruang sidang.


Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (sh