Sidang vonis perkara pembakaran sepeda motor milik Polri yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara terhadap 4 terdakwa pembakaran sepeda motor polisi di Belawan, dalam persidangan, Rabu (10/9/2025).
Keempat terdakwa yang dimaksud yaitu Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keempatnya merupakan warga Belawan.
Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," vonis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan mempersulit penegakkan hukum.
"Yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Setelah membaca amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polres Pelabuhan Belawan hendak melakukan penggerebekan terhadap terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.
Namun, saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar tersebut, para terdakwa malah melempari rumah yang di dalamnya ada petugas kepolisian.
Bahkan, para terdakwa membakar 2 unit sepeda motor kepolisian yang parkir di dekat rumah tersebut hingga hangus terbakar. (sh)