Majelis hakim membacakan amar putusannya di hadapan keempat terdakwa. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Empat terdakwa joki dalam ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Sumatera Utara (USU) divonis bersalah.
Keempat terdakwa yakni Naufal Faris, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid dan Khayla Rifi Athalillah. Keempatnya adalah warga Yogyakarta.
Putusan majelis hakim dibacakan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/9/2025).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar nilai-nilai kejujuran di dalam masyarakat. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum dan ada tanggungan keluarga.
Para terdakwa ditangkap 25 April 2025. Saat itu, ketiga terdakwa yakni Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, ditangkap saat akan menjadi joki dalam ujian SNPMB.
Mereka kedapatan memalsukan foto dalam KTP dan kartu ujian seleksi masuk Fakultas Kedokteran (FK) USU. Juga ditemukan 3 buah kaca mata elektronik warna hitam merk Ray Ban. Kaca mata ini dimaksudkan untuk membaca soal dan orang yang membantu ketiganya dari luar ruang ujian memberikan jawaban pertanyaan.
Sejatinya pemilik KTP dan Kartu Ujian tersebut adalah Muhammad Andriansyah Effendy (DPO), Alaniz Hafidza Wardanta (DPO) dan Nayla Afrilia Fahlefi (DPO).
Tindak pidana ini bermula ketika terdakwa Naufal Faris berkenalan dengan Raka (DPO) dari media sosial. Raka menawarkan terdakwa untuk menjadi Joki (melakukan kecurangan dalam kegiatan ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025) di USU.
Dengan perjanjian jika terdakwa berhasil meluluskan peserta ujian atas nama Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran USU yang dipilih maka terdakwa akan mendapatkan upah atau bayaran.
Atas permintaan tersebut terdakwa pun langsung menyetujuinya, kemudian terdakwa menyuruh Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah.
Namun belum sempat mengikuti ujian, perbuatan para terdakwa diketahui panitia dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa melanggar Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. (sh)