ARN24.NEWS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Samosir, Selasa (9/9).
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon, dan Sarhockel Tamba.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, jajaran Forkopimda Samosir, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, pejabat OPD, serta para camat se-Kabupaten Samosir.
Sebelumnya, lima fraksi DPRD Samosir secara bulat menyetujui Ranperda P-APBD untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan penetapan tersebut, APBD Kabupaten Samosir yang semula sebesar Rp844,07 miliar mengalami penyesuaian menjadi Rp830,40 miliar.
Dorong Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan pemikiran dalam pembahasan P-APBD. Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran ini diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).
“Seluruh tanggapan dan masukan dari fraksi akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Vandiko.
Instruksi untuk Efisiensi Anggaran
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemerintah Kabupaten segera menyusun langkah strategis dalam merealisasikan program pembangunan setelah penetapan perda ini.
“Penetapan ini sudah sesuai prosedur dan mematuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan program tepat waktu dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” kata Nasip. (sun)