Notification

×

Iklan

Hakim Tolak Eksepsi 4 Debt Collector Perampas Mobil di Depan Polsek Medan Kota

Kamis, 18 September 2025 | 19:03 WIB Last Updated 2025-09-18T12:03:00Z

Keempat terdakwa debt collector yang merampas mobil milik korban di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota persisnya di depan Mapolsek Medan Kota. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) empat debt collector yang merampas mobil milik korban bernama Lia Praselia di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. 


Keempat debt collector tersebut, yaitu Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Mereka sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan pencurian dan perampasan handphone serta mobil milik Lia.


Dalam putusan sela yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Kamis (18/9/2025) majelis hakim menilai eksepsi penasihat hukum (PH) para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga perlu pembuktian lebih lanjut di persidangan.


Selain itu, majelis hakim juga menilai surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, dapat dijadikan sebagai acuan untuk persidangan.


"Menyatakan keberatan PH para terdakwa tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucap Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, didampingi As'ad Rahim dan Firza Andriansyah sebagai hakim anggota. 


Setelah membacakan putusan sela, hakim meminta JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, untuk menghadirkan saksi pada pekan mendatang.


Dalam kasus ini, para terdakwa diancam dengan dakwaan kesatu, Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun kasus ini terjadi dan bermula pada 21 Mei 2025 lalu di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, para terdakwa melakukan percobaan perampasan barang milik Lia.


Lia kala itu bersama suami dan anaknya tengah melintasi jalan tersebut. Namun, tiba-tiba para terdakwa mengadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BK 1813 VW yang dikendarai Lia.


Para terdakwa kemudian mengetuk kaca pintu mobil supaya Lia membuka kaca pintu mobil. Setelah dibuka, Lia langsung menegur sambil merekam tindakan para debt collector tersebut.


Tak lama kemudian, para terdakwa mengambil kunci mobil dan handphone merek Iphone Promax 12 milik Lia. Abdulrahman selaku suami Lia pun sempat marah melihat perbuatan para terdakwa. Atas kejadian itu, Lia membuat laporan ke Polrestabes Medan. (sh)