Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan elite Citraland di Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara bersama tim ahli dan instansi berwenang untuk memastikan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini,” kata Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (25/9).
Menurut Husairi, penghitungan kerugian negara menjadi fondasi utama sebelum penetapan tersangka.
“Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar penyidik untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Peralihan HGU jadi HGB jadi sorotan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Sesuai Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, setiap peralihan HGU menjadi HGB wajib menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah kepada negara. Namun, kewajiban ini diduga diabaikan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan proses pemasaran dan penjualan unit perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa,” ungkap Husairi.
Penggeledahan besar-besaran
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 28 Agustus 2025 Kejati Sumut menggeledah tujuh lokasi strategis, di antaranya Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, kantor PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, serta tiga kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang mengelola pemasaran proyek Citraland.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi penjualan aset negara tersebut,” jelas Husairi.
Pemeriksaan saksi terus diperluas
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa 45 saksi dari pihak PTPN I, PT NDP, dan PT DMKR. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan proses pengumpulan alat bukti.
“Jadwal pemanggilan saksi tambahan sedang disusun. Jika perkembangan penyidikan signifikan, termasuk penetapan tersangka, akan kami umumkan secara resmi kepada publik,” tegas Husairi.
Komitmen Kejati Sumut
Kejati Sumut menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam melindungi aset negara dan menindak praktik korupsi di sektor pertanahan dan properti.
“Kasus ini menyangkut aset negara. Kami pastikan prosesnya transparan, profesional, dan sesuai hukum,” pungkas Husairi. (rfn)