![]() |
IFS dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Rabu (10/9). (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS), mengungkap dugaan intimidasi dan rekayasa dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) yang menjeratnya.
Pengungkapan itu disampaikan IFS dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Rabu (10/9).
"Saya tidak pernah menikmati uang negara. Saya diminta menitipkan kerugian negara dengan janji akan dituntut rendah oleh jaksa penuntut umum," kata IFS dalam persidangan.
Ia mengaku mengupayakan Rp500 juta hasil kutipan dari para kepala desa atas perintah Wali Kota Padangsidimpuan. Uang itu, kata dia, kemudian diserahkan kepada seorang jaksa berinisial YZ.
Menurut IFS, sebagian uang yang telah diserahkan tersebut dikembalikan oleh YZ melalui Kepala Desa Purbatua, Muhammad Yusuf, sebesar Rp90 juta dalam tiga tahap.
IFS juga menuding ada upaya penyidik untuk memintanya mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan terkait penyerahan uang kepada jaksa YZ dan keterlibatan wali kota.
"Setelah kerugian negara disetor, saya diarahkan untuk menghapus semua keterangan tentang aliran dana dan keterlibatan wali kota," ujarnya.
Ia mengklaim dijanjikan akan dituntut hanya 1 tahun 6 bulan penjara sesuai pedoman pemidanaan apabila kerugian negara dikembalikan sepenuhnya.
IFS juga menyebut nama Kepala Kejari Padangsidimpuan berinisial LMJS yang disebutnya pernah melakukan intimidasi di ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, IFS menguraikan aliran dana yang diduga diterima sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan, di antaranya Wakil Wali Kota (Rp25 juta), Sekda (Rp30 juta), Kepala Badan Keuangan (Rp60 juta), Inspektur (Rp25 juta), serta beberapa camat dan pejabat lainnya dengan nilai bervariasi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Sumut menuntut IFS dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,96 miliar yang telah dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, menegaskan bahwa seluruh saksi dan terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
"Tuntutan jaksa dibacakan berdasarkan petunjuk dan arahan Kejati Sumut. Pledoi terdakwa akan ditanggapi pada persidangan berikutnya," ujarnya melalui pesan teks.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. (rfn)