Korban terpaksa dirawat di Rumah Sakit Sembiring Jalan Besar Delitua, karena mengalami luka-luka hingga muntah darah. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Bintang Perdana Hadi Atmaja (20), warga Jalan Besar Delitua, Gg. Atika, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Sembiring Jalan Besar Delitua, karena mengalami luka-luka hingga muntah darah akibat penganiayaan yang diterimanya pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh pria yang biasa dipanggil Sitorus yang diketahui bekerja di penampungan botot sekitar Gg. Atika dan abangnya seorang pecatan polisi terkait kasus narkoba yang biasa dipanggil Acoi, serta seorang temannya.
Menurut Rika Andayani (44), ibu dari korban kepada wartawan, Minggu (14/9/2025) mengatakan, bahwa dirinya yang sedang berada di rumah tiba tiba diberitahu tetangganya bahwa anaknya yang saat itu dari warung di sekitar depan Jalan Besar Delitua, telah dalam keadaan terkapar dan pingsan di Gang Atika dengan kondisi tidak sadarkan diri.
Korban diketahui dianiaya ke 3 pelaku yang sempat dilihatnya melarikan diri dan meninggalkan korban yang tak sadarkan diri.
"Saat itu saya langsung keluar rumah setelah diberitahu tetangga saya, bahwa anak saya dianiaya dan saat itu saya melihat anak saya sudah tergeletak di jalan, sedangkan ke tiga pria itu langsung melarikan diri,” ungkap ibu korban.
Selanjutnya Rika menuturkan bahwa setelah kejadian itu dirinya yang melihat kondisi anaknya dalam tak sadarkan diri akibat penganiayaan para pelaku, akhirnya membawanya ke RS Sembiring Jalan Besar Delitua.
"Sempat saya sadarkan dan membawanya ke Polsek Delitua, namun tiba tiba dia pingsan lagi, lalu saya langsung melarikannya ke RS Sembiring untuk mendapatkan perawatan karena sempat mengalami muntah 2 kali, makanya saya yang membuat laporannya, saya mohon polisi segera menangkap para pelaku, karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan anak saya saat ini dalam perawatan (opname)," kata Rika sambil menunjukan Bukti Laporan Pengaduan No LP/B/447//IX/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Poldasu Tanggal 14 September 2025.
Teepisah, Kapolsek Delitua, Kompol Suryanto P Simbolon ketika dikonfirmasi, Senin (15/9/2025), mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Kita tindak lanjuti, " tegasnya. (sh)