![]() |
Foto: Petugas kepolisian saat menggerebek rumah sindikat scammer di Deli Serdang, Sumut. (Foto: dok. Polrestabes Medan) |
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan di Medan, Senin (29/9), mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat 46,94 gram yang disembunyikan di dalam sepeda motor,” kata Thommy.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial SR (36), SP (46), AS (25), ES (37), dan BS (32).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka diketahui merupakan kelompok scammer melalui telepon. Uang hasil penipuan mereka digunakan untuk membeli narkoba yang kemudian diedarkan.
“Mereka kerap melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota keluarga yang mengalami kecelakaan maupun pihak perusahaan yang menawarkan hadiah, untuk kemudian meminta sejumlah uang,” ujarnya sembari menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar pemasok narkoba serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk mengungkap jaringan penipuan para pelaku. (dts/rfn)