Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Vonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dipangkas menjadi 2,5 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan di kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
Vonis tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan banding No. 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat wartawan melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/9/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim PT Medan diketuai Gerchat Pasaribu menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Saiful.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti (subsider) enam bulan kurungan," ucap Gerchat dalam amar putusannya.
Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Saiful dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta juga menetapkan Saiful tetap ditahan.
PT Medan menilai Saiful terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang sebelumnya memvonis Saiful lebih berat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski demikian, vonis banding masih lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Saiful satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, bukan hanya Saiful yang diadili. Ada empat terdakwa lainnya turut disidangkan dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada 11 Juli 2025 lalu.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari, divonis bebas karena diyakini tak bersalah. Kini, proses hukum Eka masih bergulir di MA setelah JPU mengajukan kasasi.
Mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar di Disdik Langkat, Alek Sander, diganjar 2,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian, mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat, Awaluddin, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta, mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih, vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya diyakini telah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Alek, Awaluddin, dan Rohayu kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, ketiganya dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak tidak mengajukan upaya hukum banding. (sh)