Notification

×

Iklan

Forwakum Sumut Kecam Keras Aksi Perampasan HP Wartawan di Sidang Brigadir Bayu Peranginangin

Selasa, 30 September 2025 | 18:43 WIB Last Updated 2025-09-30T11:43:22Z

Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu Peranginangin, saat merampas HP wartawan untuk tidak melakukan perekaman. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras tindakan perampasan handphone (HP) wartawan saat meliput sidang perkara yang melibatkan Brigadir Pol Bayu Sahbenanta Peranginangin (29), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2025). 


Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, menegaskan peristiwa pelarangan dan perampasan handphone milik wartawan yang diduga dilakukan keluarga Brigadir Bayu sebagai bentuk menghalangi kinerja jurnalis, di mana kerja-kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang.  


"Tindakan yang dilakukan wanita tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009," tegas Aris, Selasa (30/9/2025). 


Aris juga menegaskan kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi. 


"Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," cetusnya.


Aris jug menghimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas serta tidak tunduk pada intimidasi atau pembatasan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.


"Pembatasan kerja jurnalistik yang sah dan dilakukan sesuai etika profesi adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi," pungkasnya. 


Sebelumnya, sidang perkara pemerasan kepala sekolah (kepsek) di Sumut ini beragendakan tuntutan oleh tim JPU berujung ricuh karena keluarga terdakwa tidak terima dengan tuntutan jaksa yang dibacakan di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2025) 


Beberapa wartawan yang berunit di PN Medan yang meliput suasana itu, mengabadikan setiap momen melalui foto dan video. Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu, saat keributan terjadi mencoba menghalangi wartawan untuk tidak melakukan perekaman. 


"Kalian (wartawan) jangan rekam-rekam," ucap wanita yang mengenakan gaun panjang dengan nada tinggi. 


Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, lantas merampas handphone wartawan. Handphone yang dirampas wanita itu pun diambil kembali, setelah menyebut sebagai wartawan. 


"Wartawan, wartawan siapa rupanya kau!" kata wanita tersebut, sambil meninggalkan ruang sidang. 


Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin dituntut jaksa 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 kepsek di Sumut. (sh)