ARN24.NEWS - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menangguhkan dan meninjau ulang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang dinilai tidak berpihak kepada PLN.
“Aspirasi tersebut langsung saya sampaikan ke Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu (3/9), didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram,” kata Dr. Redyanto Sidi selaku Kuasa Hukum DPP SP PLN di Medan, Kamis (4/9).
Di Kantor Sekretariat Negara, kata Redyanto, pihaknya menyampaikan surat kepada Presiden sebagai bentuk kepedulian SP PLN terhadap masa depan PLN.
“Kami berharap Presiden dapat menangguhkan dan mengkaji ulang RUPTL tersebut melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel," tegas Redyanto.
Menurut Redyanto, RUPTL yang disahkan melalui Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
SP PLN menilai kebijakan ini mengabaikan dampak jangka panjang yang dapat merugikan PLN sebagai BUMN strategis di sektor kelistrikan.
Ketua Umum DPP SP PLN sekaligus Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, M. Abrar Ali, menyatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Menteri ESDM dan DPR RI pada 21 Agustus 2025.
Menurut dia, RUPTL 2025-2034 lebih mengutamakan peran investor asing dan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dibandingkan PLN.
"Dari total kebutuhan investasi Rp2.967,4 triliun, porsi investasi pembangkit listrik swasta mencapai 73 persen atau Rp1.566,1 triliun. Sementara investasi PLN untuk pembangkit hanya sekitar Rp567,6 triliun atau 20 persen," ujar Abrar.
RUPTL tersebut memproyeksikan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW) hingga 2034, dengan 76 persen berasal dari energi baru terbarukan (EBT) dan 24 persen dari pembangkit fosil seperti batubara.
Abrar menilai kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
"Keberpihakan pemerintah terhadap investor asing tidak mencerminkan nilai keadilan dan tidak nasionalis. Padahal pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia untuk membiayai proyek-proyek dalam negeri," tegas dia.
Abrar menjelaskan, RUPTL 2025-2034 membagi investasi dalam dua fase, yakni periode 2025-2029 sebesar Rp1,17 triliun dengan komposisi pembangkit IPP 38 persen, pembangkit PLN 26 persen, transmisi dan gardu induk 16 persen, distribusi dan listrik desa 9 persen, serta pos lainnya 11 persen.
Kemudian periode 2030-2034 sebesar Rp1,79 trilliun dengan porsi pembangkit IPP meningkat menjadi 63 persen, sementara pembangkit PLN hanya 14 persen.
"Komposisi ini menunjukkan PLN semakin tersisih. Surat yang kami sampaikan merupakan aspirasi dari 30 ribu anggota SP PLN yang siap memperjuangkan kepentingan BUMN ini," tambahnya.
Abrar berharap Presiden Prabowo mendengar aspirasi pekerja PLN dan menangguhkan pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025.
"Kepmen ini tidak sejalan dengan arahan Presiden pada pertemuan dengan MPR RI April lalu, di mana BUMN diharapkan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional," ujar dia.









