Notification

×

Iklan

3 Terdakwa Korupsi Stadion Madina Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:47 WIB Last Updated 2025-10-23T17:47:32Z

Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) yang merugikan keuangan negara senilai Rp844 juta dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp844 juta dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 


Ketiganya ialah Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah pembangunan Stadion Madina, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.


Jaksa membacakan tuntutan hukuman terhadap ketiga terdakwa tersebut di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/10/2025) sore.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismadi, Aswanuddin Lubis, dan Ansyari Lubis masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ucap JPU Heri Kaban di hadapan majelis hakim.


Selain itu, jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tak mampu dibayar.


Kemudian, JPU melanjutkan, khusus untuk Ansyari dituntut membayar seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, yakni senilai Rp844 juta. Dari total kerugian keuangan negara tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Ansyari Rp744 juta. 


"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menuntupi UP tersebut," tambah Heri. 


Namun, lanjut jaksa, apabila setelah harta benda milik Ansyari dilelang ternyata tidak juga mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka harus dihukum satu tahun dan sembilan bulan (21 bulan) penjara.


JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara. 


"Keadaan yang meringankan, para terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan," kata Heri saat membacakan pertimbangan sebelum menuntut.


Jaksa menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider. 


Usai mendengar tuntutan tersebut, salah satu terdakwa, yakni Ismadi langsung menyampaikan permohonan secara lisan kepada majelis hakim diketuai Muhammad Kasim. Dalam permohonannya, Ismadi memohon hakim meringankan vonisnya.


"Saya tak minta bebas, saya mohon dapat diringankan hukuman saya, Yang Mulia. Karena saya memiliki tanggungan tiga orang putri dan satu masih balita. Saya sekarang ini hanya bekerja sebagai driver ojek," ucapnya dengan lirih seraya menangis karena mengingat keluarganya.


Kemudian, hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Aswanuddin dan Ansyari meminta waktu sepekan kepada hakim untuk membuat nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.


Hakim mengabulkan permintaan keduanya dan kemudian menunda persidangan ke Rabu (29/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Aswanuddin dan Ansyari. (sh