Notification

×

Iklan

Bebas Denda dan Diskon 5%, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Dimulai 1 Oktober

Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:56 WIB Last Updated 2025-10-03T14:57:02Z


ARN24.NEWS
-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang dimulai pada 1 Oktober 2025.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, mengatakan program ini merupakan salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan Sumut. Ini juga bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat semangat masyarakat yang sadar pajak,” kata Ardan di Medan, Rabu (1/10).


Beberapa keringanan yang diberikan dalam program ini antara lain:


Potongan pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.


Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan dalam wilayah Sumatera Utara.


Bebas pajak progresif dan denda atau sanksi administrasi PKB.


Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.


Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.



Selain itu, Pemprov Sumut juga mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store maupun App Store.


Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.