
Terdakwa Medan menghukum ringan Hendrick Raharjo selalu Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Topik Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengadilan Tipikor Medan menghukum ringan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo atas kasus korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun 2020 dan 2021.
Majelis hakim diketuai Cipto Nababan, meyakini perbuatan terdakwa bersama mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar, ST (berkas terpisah), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 642 juta, di tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Citpo, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10/2025) sore.
Sementara, pada perkara yang sama di tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih, terdakwa Hendrick juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Budi Sitorus kompak menyatakan menerima.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Hendrick Raharjo, selama 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara di perkara tahun 2020.
Sementara di perkara tahun 2021, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, Hendrick bersama dengan Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan PPK, Hanson Einstein Siregar ST (berkas terpisah) korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. (sh)











