Notification

×

Iklan

Hakim dan Jaksa KPK Kompak Telusuri Aliran Suap di BBPJN Sumut, Dicky Erlangga Didesak Jujur

Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:47 WIB Last Updated 2025-10-16T15:47:57Z


ARN24.NEWS
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak seirama menelusuri aliran dana suap yang menyeret Kepala Satuan Kerja I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Dicky Erlangga.

Persidangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan BBPJN Sumut itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur PT Dalihan Natolu (PT DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Namora Mandiri (PT RNM). Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU KPK Rudi Dwiprastiono menyoroti keterangan Dicky yang dinilai berubah-ubah sejak pemeriksaan di tahap penyidikan.

“Keterangan saudara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda-beda, dan kini di persidangan kembali berubah. Yang mana yang benar?” tanya Rudi dengan nada tegas.

Menanggapi hal itu, Dicky mengaku menerima uang sebesar Rp980 juta dari terdakwa Kirun selama periode 2024–2025. Ia juga mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Kepala BBPJN Sumut, Stanly Cicero Haggard Tuapattinaja. Namun, angka tersebut jauh lebih kecil dari total dugaan suap yang termuat dalam dakwaan jaksa, yakni Rp1,675 miliar.

Jaksa kemudian menunjukkan catatan keuangan PT DNG yang telah disita KPK dan memperlihatkannya di hadapan majelis hakim. Meski demikian, Dicky tetap bersikukuh pada pengakuan terakhirnya bahwa ia hanya menerima Rp980 juta.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu lalu mengambil alih pemeriksaan dan mempertanyakan perbedaan antara keterangan Dicky dan bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk pernyataan saksi Mariam yang menyebut jumlah dana sesuai dengan dakwaan jaksa.

Selain soal jumlah uang, Dicky juga dicecar pertanyaan terkait dugaan perintah memenangkan PT DNG dalam proyek tertentu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Heliyanto. Dicky membantah pernah memberi perintah tersebut, namun Heliyanto sebelumnya mengaku mendapat instruksi langsung dari atasannya. Ketika dikonfrontasi, terdakwa Kirun membenarkan bahwa Dicky turut mengatur agar PT DNG dimenangkan dalam proyek itu.

Pernyataan tersebut membuat majelis hakim geram.

“Anda berbelit-belit dan keterangan Anda berubah-ubah. Saya sudah peringatkan, ada ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Minggu depan hadirkan bendahara PT DNG,” tegas Khamozaro.

Hakim anggota Mohammad Y. Girsang turut mengingatkan Dicky agar memberikan keterangan sesuai sumpahnya karena pernyataannya bertentangan dengan dua saksi lain serta terdakwa Kirun. Meski begitu, Dicky tetap pada keterangannya.

Untuk menguji kejujuran saksi, majelis hakim memerintahkan JPU KPK memanggil kembali saksi Mariam untuk dikonfrontir ulang dengan Dicky Erlangga pada sidang berikutnya.

Sementara itu, saksi lain dari klaster BBPJN Sumut, Rahmad Parulian—yang menjabat sebagai Kasatker I BBPJN periode 2023—mengaku pernah menerima uang Rp250 juta untuk keperluan pembuatan buku. Ia menyatakan telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke kas negara dan menyerahkan bukti setornya kepada majelis hakim serta jaksa KPK.

Kepala BBPJN Sumut, Stanly Cicero Haggard Tuapattinaja, juga mengakui menerima uang Rp300 juta dari Dicky, namun mengklaim tidak mengetahui asal-usul dana itu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari klaster BBPJN Sumut pun ditutup. JPU KPK dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan Rabu, 22 Oktober 2025. (rfn)