×

Iklan

JPU KPK Pastikan Besok Topan Ginting Hadir di Sidang Perkara Suap Proyek Jalan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:36 WIB Last Updated 2025-10-01T12:36:17Z

Suasana persidangan lanjutan dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Topan Obaja Ginting selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut.


“Besok. Kamis (2/10/2025), kita akan menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan,” kata JPU KPK Eko Wahyu saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).


Ia menjelaskan, Topan seharusnya dijadwalkan hadir pada persidangan hari ini, namun batal karena masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.


“Hari ini yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan, jadi dijadwalkan besok bersama para saksi lainnya,” ujar Eko.


Eko menambahkan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut.


Dalam persidangan hari ini, lanjut JPU Eko, pihaknya menghadirkan lima saksi, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, lalu mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.


Kemudian, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta Abdul Aziz Nasution merupakan ASN UPTD Gunung Tua.


“Sementara Topan dan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dipastikan akan memberikan keterangan pada persidangan besok,” tegas JPU Eko. (sh