Kepala Kejari Nias Selatan Edmond N. Purba SH MH (kiri) membenarkan pengajuan banding tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, dalam kasus korupsi laporan fiktif pembelian bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Nias Selatan Edmond N. Purba SH MH membenarkan pengajuan banding tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/10/2025).
“Benar, kami secara resmi telah mengajukan banding atas putusan PN Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang dibacakan pada 13 Oktober 2025 terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo,” ujar Edmond.
Edmond menjelaskan, langkah banding diambil karena majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 391,5 juta subsider tiga tahun penjara.
“Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh karena itu kami mengajukan banding,” tegas Edmond, sembari menyebut kehadirannya di PN Medan juga untuk memantau kinerja jajarannya yang tengah bersidang.
Dengan diajukannya banding, perkara tersebut akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan lanjutan atas putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai M. Nazir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bazisokhi Buulolo dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan,” ucap hakim Nazir dalam amar putusannya.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 391,5 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah merugikan keuangan negara merupakan hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum sempat menyatakan pikir-pikir sebelum akhirnya Kejari Nisel resmi mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada 30 Desember 2019, ketika Dinas PUPR Nias Selatan menerima anggaran sebesar Rp 136,77 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan 199 lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif karena tidak pernah direalisasikan di SPBU Mitra Nisel.
Terdakwa diketahui telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pembelian BBM tersebut benar dilakukan.
Namun, berdasarkan keterangan manajer dan operator SPBU Mitra Nisel, dokumen itu tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam bon yang diajukan. (sh)