Notification

×

Iklan

Korupsi Pembelian BBM Fiktif, Eks Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Bui

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:29 WIB Last Updated 2025-10-13T13:29:56Z

Terdakwa Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menghukum eks Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, 3 tahun penjara atas kasus korupsi laporan fiktif pembelian BBM pada Dinas PUPR Nisel, TA 2020.


Putusan dibacakan hakim yang dipimpin M Nazir, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore. 


Ia meyakini, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Nazir. 


Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 391,5 juta. Dengan ketentuan, satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang dan sita jaksa. 


"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. 


Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai ASN merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, kata hakim, terdakwa tidak berterus terang. 


"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Nazir. 


Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 


Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Bazisokhi selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar UP sebesar Rp 391,5 juta, subsider 3 tahun penjara. 


Diketahui, perkara ini berawal pada 30 Desember 2019, Dinas PUPR mendapat total anggaran yang dialokasikan untuk dinas tersebut, mencapai Rp 136.771.189.780,00, bersumber dari APBD Nias Selatan TA 2020.


Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sebanyak 199 lembar bon belanja BBM/Gas dan pelumas yang diduga tidak pernah di realisasikan di SPBU Mitra Nisel, yang berlokasi di Kabupaten Nias Selatan.


Terdakwa Bazisokhi Buulolo, telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pembelian BBM tersebut telah dilakukan. Padahal, menurut manajer dan operator SPBU Mitra Nisel, dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam bon yang diajukan. (sh