Notification

×

Iklan

Pasca Kericuhan, Ditjenpas Sumut Copot Kalapas IIB Gunung Sitoli Tonggo Butarbutar

Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:49 WIB Last Updated 2025-10-24T08:49:10Z

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sitoli yang sempat terjadi kericuhan pada Rabu (22/10/2025) lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Pasca kericuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sitoli, pada Rabu (22/10/2025) lalu, Kalapas IIB Gunung Sitoli Tonggo Butarbutar dicopot dari jabatannya. 


Pencopotan itu diambil sebagai langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) dalam melakukan investigasi terhadap kericuhan yang sempat terjadi. 


”Ditjenpas telah melakukan komuniaksi dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Alhamdulillah saat ini kondisi telah kondusif, dan saat ini kami terus melakukan langkah-langkah agar peristiwa ini tidak terjadi lagi sehingga pembinaan dan penagamanan dapat berjalan baik,” kata Yudi Suseno, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumut, Jumat (24/10/2025).


Lanjutnya Yudi, guna mengantisipasi adanya kericuhan lanjutan, saat ini pihaknya telah menarik Kalapas Klas IIB Gunung Sitoli, Tonggo Butarbutar ke Kanwil Ditjenpas Sumut guna pemeriksaan kode etik dan disiplin.


“Atas pertimbangan itu juga, Kalapas telah kami tarik ke kantor wilayah dan berdasarkan hasil pendalaman sementara oleh Ditjenpas maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kode etik dan disiplin bagi kalapas dan pihak yang dianggap terlibat. Saat ini Lapas Gunung Sitoli dipimpin sementara oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ditjepas Sumatera Utara, Eben Haezer Dipari,” ujarnya.


Kericuhan yang terjadi sebelunya, dipicu oleh dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kalapas Gunung Sitoli terhadap salah satu warga binaan, katrena dianggap tidak mengindahkan aturan untuk tidak memberikan makanan lain kepada warga binaan yang ditempatkan di kamar disiplin, selain yang sudah disiapkan oleh lapas, dengan alasan keamanan.


“Terhadap warga binaan yang terluka karena insiden tersebut telah dilakukan perawatan, sudah kami informasikan juga kepada keluarganya. Warga binaaan tersebut akan bebas bersyarat pada bulan November, berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Kakanwil Ditjenpas Sumut.


Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Lapas Gunung Sitoli merupakan lapas yang kerap meneriman pemindahan warga binaan dari lapas-lapas lain di wilayah Sumut, yang beberapa di antaranya adalah warga binaan yang bermasalah di lapas sebelumnya, sehingga membutuhkan penanganan khusus.

 

“Pembinaan, pengamanan dan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan kepada warga binaan merupakan salah satu prioritas kami, seperti yang selalu diingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarskatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir semua jenis kekerasan baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan,” pungkas Yudi


Sementara itu, guna menjaga ketertiban dan keamanan yang ada di Lapas Klas IIB Gunung Sitoli, saat ini Kanwil Ditjenpas Sumut bekerja sama dengan TNI/Polri untuk melakukan pengamanan serta pemulihan kondisi lapas. (sh